Berita

Hukum

Selain 13 Mobil, KPK Juga Sita Sertifikat Tanah Milik Wawan

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 23:58 WIB | LAPORAN:

Penyidik menyita 10 kendaraan milik Wawan Tubagus Chaery Wardahan alias Wawan, tersangka empat kasus di KPK.

"Saat ini kendaraan tengah dalam perjalanan menuju ke KPK," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, malam ini (Senin, 27/1).

Johan merinci 10 unit kendaraan yang disita yakni 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 BMW, 1 Honda Freed, 3 Kijang Innova, 1 Ford Fiesta, dan 1 Toyota Fortuner dan 1 Toyota Avanza. Penyitaan dilakukan berbarengan dengan penyitaan tiga mobil mewah dan satu motor gede di rumah Wawan lainnya, di kawasan Kuningan Jakarta, tadi siang.


"Jadi untuk hari ini, penyidik menyita 13 unit kendaraan dan 1 unit motor Harley Davidson," terang Johan lagi.

Selain kendaraan, jelas mantan Jurnalis ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang disimpulkan penyidik berkaitan dengan pidana pencucian uang. Informasi yang dihimpun Rakyat Merdeka Online, dokumen yang disita dari kediaman Wawan di kawasan Denpasar adalah sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah dan bangunan.

Johan menerangkan lebih lanjut jika  penyitaan aset milik Wawan kemungkinan besar masih akan dilakukan.

"Ingat, penyitaan (tadi) baru sampai hari ini ya. Aset lain masih di tracking. Bisa jadi ada aset lain yang akan disita," demikian Johan Budi.[dem]

Petugas KPK sejak pagi tadi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di luar rumah pribadi Wawan di kawasan Denpasar, Kuningan. Tempat itu antara lain, Rumah Dinas Walkot Tangsel, Jl Sutera Narada V No 16 Alam Sutera Tangsel. Rumah Yayah Rodiah, Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 No 7 Serang. Rumah Dadang Prijatna, Taman Graha Asri Blok H5-9 Serang dan Rumah Dadang Sumpena Taman Graha Asri Blok CC5 No 13.

Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam empat kasus, yakni suap sengketa Pilkada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangsel, korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten, dan Pidana Pencucian Uang. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya