Mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia, Agus Santoso, membantah ada tekanan dan paksaan dalam perubahan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Menurutnya, perubahan PBI jelas harus dengan keputusan yang dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Sebab, ketentuan dalam PBI itu bersifat strategis dan prinsipil.
"BI sebagai lembaga negara itu punya kewenangan menyusun peraturan dan mengeluarkan peraturan. Sehingga BI berwenang mengubah peraturan dan memberikan sanksi dalam menyusun pertaruran BI berdasarkan riset," kata Agus usai diperiksa penyidik KPK, kepada wartawan di depan kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Agus mengatakan bahwa perubahan PBI itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi atau perubahan eksternal serta faktor-faktor eksternal dan internal yang harus direspons BI secara tepat, cepat, dan akurat.
"Supaya kondisi ekonomi tetap stabil," ucapnya.
Bank Century mendapatkan kucuran dana melimpah hingga Rp 6,7 trliliun. Dana itu keluar secara bertahap, yaitu pada 23 November 2008 sebesar Rp2,7 triliun, lalu 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.
Berdasakan aturan BI, Bank Century kala itu tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan FPJP. Rasio kecukupan modal (CAR-Capital Adequacy Ratio) Bank Century saat itu hanya 2,02 persen. Sedangkan dalam aturan di BI, pemberian FPJP bagi bank yang CAR-nya di atas 8 persen.
Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya menyimpulkan ada ketidaktegasan BI dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif, yang implikasinya menyebabkan Century bisa diberikan bantuan.
Surat disposisi yang diberikan oleh Boediono, Gubernur BI, saat itu kepada mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah menjadi dasar berubahnya PBI tersebut. Isinya sesuai pesan Gubernur BI pada 31 Oktober 2008 bahwa Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat itu untuk menghindari terjadinya keterpurukan perbankan dan perekonomian.
[ald]