Berita

Hukum

Agus Santoso: Tidak Ada Tekanan Saat Mengubah Peraturan BI

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia, Agus Santoso, membantah ada tekanan dan paksaan dalam perubahan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Menurutnya, perubahan PBI jelas harus dengan keputusan yang dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Sebab, ketentuan dalam PBI itu bersifat strategis dan prinsipil.

"BI sebagai lembaga negara itu punya kewenangan menyusun peraturan dan mengeluarkan peraturan. Sehingga BI berwenang mengubah peraturan dan memberikan sanksi dalam menyusun pertaruran BI berdasarkan riset," kata Agus usai diperiksa penyidik KPK, kepada wartawan di depan kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1).


Agus mengatakan bahwa perubahan PBI itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi atau perubahan eksternal serta faktor-faktor eksternal dan internal yang harus direspons BI secara tepat, cepat, dan akurat.

"Supaya kondisi ekonomi tetap stabil," ucapnya.

Bank Century mendapatkan kucuran dana melimpah hingga Rp 6,7 trliliun. Dana itu keluar secara bertahap, yaitu pada 23 November 2008 sebesar Rp2,7 triliun, lalu 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Berdasakan aturan BI, Bank Century kala itu tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan FPJP. Rasio kecukupan modal (CAR-Capital Adequacy Ratio) Bank Century saat itu hanya 2,02 persen. Sedangkan dalam aturan di BI, pemberian FPJP bagi bank yang CAR-nya di atas 8 persen.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya menyimpulkan ada ketidaktegasan BI dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif, yang implikasinya menyebabkan Century bisa diberikan bantuan.

Surat disposisi yang diberikan oleh Boediono, Gubernur BI, saat itu kepada mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah menjadi dasar berubahnya PBI tersebut. Isinya sesuai pesan Gubernur BI pada 31 Oktober 2008 bahwa Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat itu untuk menghindari terjadinya keterpurukan perbankan dan perekonomian. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya