Berita

ilustrasi/net

Hukum

Anak Ulang Tahun, Ayah Hadiahi 18 Tusukan

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 17:42 WIB | LAPORAN:

Pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah di Perum BCL Jalan Arjuna X Blok B 35 Nomor 17, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada dini hari tadi.

Balita tiga tahun bernama Ihsan Fazle Mawlana meregang nyawa di hadapan ibunya Al Cucun (23) akibat 18 tikaman sang ayah Epi Suhendar (28). Ironisnya, balita kelahiran Sumedang 27 Januari 2011 itu dibunuh tepat di hari ulang tahunnya.

"Ihsan Fazle M meninggal dunia dengan 18 luka tusukan bagian perut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (27/1).


Setelah mengacak-acak perut anaknya, pelaku Epi juga menganiaya sang istri dengan pisau yang sama. Beruntung, Al Cucun tidak meninggal dunia dan dilarikan ke Rumah Sakit Annisa, Bekasi dalam kondisi kritis.

"Al Cucun mengalami luka akibat 10 tusukan," ujar Rikwanto.

Aksi sadis pelaku Epi diketahui setelah para tetangga mendengar teriakan Al Cucun sekitar pukul 3.30 WIB.

"Saksi mendengar teriakan korban 'Astaqfirullah' dan 'Allahu Akbar' karena melihat pelaku sedang menusuk-nusuk korban Ihsan Fazel Mawlana. Pelaku kemudian menganiaya istrinya dengan pisau yang sama. Korban ditusuk di bagian perut dan kepala," jelasnya.

Kelar menyakiti anak dan istrinya, pelaku Epi mencoba melarikan diri lewat atap rumah. Upaya ini diketahui oleh adik iparnya Cecep dan para tetangga yang kemudian mengejar.

Warga yang melakukan pengepungan berhasil menangkap Epi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Warga kemudian melakukan evakuasi para korban dengan membawanya ke rumah sakit.

"Pukul 5.00 WIB, pelaku dibawa oleh anggota Polsek Cikarang ke Mapolsek," kata Rikwanto.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, potongan hati manusia sepanjang 10 centimeter dan lebar dua centimeter. Kemudian karpet berukuran 2 x 15 meter warna ungu, serta satu bantal juga berwarna ungu yang penuh lumuran darah.

"Pelaku diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Rikwanto. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya