Berita

ilustrasi/net

Hukum

Anak Ulang Tahun, Ayah Hadiahi 18 Tusukan

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 17:42 WIB | LAPORAN:

Pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah di Perum BCL Jalan Arjuna X Blok B 35 Nomor 17, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada dini hari tadi.

Balita tiga tahun bernama Ihsan Fazle Mawlana meregang nyawa di hadapan ibunya Al Cucun (23) akibat 18 tikaman sang ayah Epi Suhendar (28). Ironisnya, balita kelahiran Sumedang 27 Januari 2011 itu dibunuh tepat di hari ulang tahunnya.

"Ihsan Fazle M meninggal dunia dengan 18 luka tusukan bagian perut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (27/1).


Setelah mengacak-acak perut anaknya, pelaku Epi juga menganiaya sang istri dengan pisau yang sama. Beruntung, Al Cucun tidak meninggal dunia dan dilarikan ke Rumah Sakit Annisa, Bekasi dalam kondisi kritis.

"Al Cucun mengalami luka akibat 10 tusukan," ujar Rikwanto.

Aksi sadis pelaku Epi diketahui setelah para tetangga mendengar teriakan Al Cucun sekitar pukul 3.30 WIB.

"Saksi mendengar teriakan korban 'Astaqfirullah' dan 'Allahu Akbar' karena melihat pelaku sedang menusuk-nusuk korban Ihsan Fazel Mawlana. Pelaku kemudian menganiaya istrinya dengan pisau yang sama. Korban ditusuk di bagian perut dan kepala," jelasnya.

Kelar menyakiti anak dan istrinya, pelaku Epi mencoba melarikan diri lewat atap rumah. Upaya ini diketahui oleh adik iparnya Cecep dan para tetangga yang kemudian mengejar.

Warga yang melakukan pengepungan berhasil menangkap Epi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Warga kemudian melakukan evakuasi para korban dengan membawanya ke rumah sakit.

"Pukul 5.00 WIB, pelaku dibawa oleh anggota Polsek Cikarang ke Mapolsek," kata Rikwanto.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, potongan hati manusia sepanjang 10 centimeter dan lebar dua centimeter. Kemudian karpet berukuran 2 x 15 meter warna ungu, serta satu bantal juga berwarna ungu yang penuh lumuran darah.

"Pelaku diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Rikwanto. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya