Berita

ilustrasi/net

DPR Harus Tunda Bahas Rancangan KUHAP Karena Pasti Sibuk Kampanye

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 10:40 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Konstelasi pemilu 2014 dan transisi masa jabatan DPR menyita waktu dan perhatian DPR. Termasuk pelaksanaan masa kampanye legislatif yang sudah berlangsung mulai 11 Januari hingga 5 April 2014

"Hal ini tidak dapat dipungkiri akan menyita cukup banyak waktu dan fokus anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing," kata peniliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, beberapa saat lalu (Senin, 27/1).

Setelah masa kampanye dan pemilihan legislatif selesai, lanjut Miko, DPR akan kembali disibukkan dengan agenda pemilihan presiden dan pergantian periode jabatan DPR.


Karena itu, sambung Miko, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dilakukan DPR periode ini. Pembahasan Rancangan KUHAP ini lebih baik dilakukan pada periode DPR mendatang, atau periode 2014-2019.

"Dengan mempertimbangkan kondisi politik yang berkembang, waktu pembahasan yang singkat, dan fokus untuk melakukan pembahasan yang terpecah, maka substansi yang dihasilkan nantinya cukup rentan menuai permasalahan," demikian Miko. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya