Berita

ilustrasei/net

MK Sudah Jadi Penjahat Konstitusi!

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 07:18 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Saat ini, berdasarkan informasi sumber internal KPK RI, setidaknya ada 30 hingga 40 kepala daerah yang ditengarai ilegal karena proses pemenangan pilkada-nya disertai suap melalui pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Akil Mokhtar.

Demikian disampaikan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly. Dan kini, lanjut Haris, proses ilegalitas kehidupan bernegara pun telah disempurnakan oleh MK melalui putusan politik, bukan putusan hukum. Yaitu mengabulkan permohonan terkait uji materi UU Pilpres, yang intinya seluruh pasal UU Pilpres dinyatakan bertentangan dengan UUD.

"Namun MK melakukan subversi Konstitusi, yaitu membenarkan pelaksaan UU Pilpres yang bertentangan dengan UUD itu untuk tetap dilaksanakan pada Pemilu 2014. Hakim MK telah bertindak sebagai penjahat konstitusi yang melegitimasi sebuah kejahatan dijalankan. Moral Hakim MK tak jauh beda dengan moralnya para perampok dan pemerkosa," kata Haris beberapa saat lalu (Senin, 27/1).


Proses ilegalitas bernegara, lanjut Haris, sebelumnya dilakukan melalui empat kali amandemen UUD 1945, yang mengubah batang tubuh UUD 1945 menjadi bertentangan dengan filosofi dasar yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945.

Bila Pemilu 2014 tak dihentikan dan dibiarkan dilaksanakan, masih kata Haris, maka pasca Pemilu 2014, bangsa dan negara Indonesia akan dipimpin oleh Presiden, Anggota DPR-RI dan DPRD ilegal. Otomatis seluruh produk politik dan hukum dari Presiden dan Parlemen dapat dinyatakan ilegal.

"UUD ilegal, UU ilegal, Kepres dan Perpres ilegal, Kepmen ilegal, para menteri dan kepala daerah pun ilegal," demikian Haris. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya