ilustrasei/net
ilustrasei/net
Demikian disampaikan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly. Dan kini, lanjut Haris, proses ilegalitas kehidupan bernegara pun telah disempurnakan oleh MK melalui putusan politik, bukan putusan hukum. Yaitu mengabulkan permohonan terkait uji materi UU Pilpres, yang intinya seluruh pasal UU Pilpres dinyatakan bertentangan dengan UUD.
"Namun MK melakukan subversi Konstitusi, yaitu membenarkan pelaksaan UU Pilpres yang bertentangan dengan UUD itu untuk tetap dilaksanakan pada Pemilu 2014. Hakim MK telah bertindak sebagai penjahat konstitusi yang melegitimasi sebuah kejahatan dijalankan. Moral Hakim MK tak jauh beda dengan moralnya para perampok dan pemerkosa," kata Haris beberapa saat lalu (Senin, 27/1).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 18:17
Senin, 11 Mei 2026 | 18:12
Senin, 11 Mei 2026 | 18:10
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:42
Senin, 11 Mei 2026 | 17:33
Senin, 11 Mei 2026 | 17:17
Senin, 11 Mei 2026 | 17:14