Berita

ilustrasi/net

Waktu Tinggal Sedikit, DPR Diminta Hentikan Pembahasan Rancangan KUHAP

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 06:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sikap sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) berubah.

Awalnya, mereka mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan pada DPR periode ini. Sikap tersebut, pada tataran proses, dilandasi atas dua prasyarat yaitu ketersediaan waktu yang cukup dan dan metode pembahasan yang efektif serta partisipatif.

Kini, melihat perkembangan pembahasan di DPR, dan kedua prasyarat tersebut berpotensi tidak akan terpenuhi terutama apabila Rancangan KUHAP dipaksakan dibahas pada DPR periode ini, KuHAP mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan KUHAPpada periode DPR ini (2009-2014), dan sekaligus mendorong agar pembahasan dilakukan pada periode DPR mendatang (2014-2019).


Menurut peniliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, masa kerja DPR periode 2009-2014 yang tersisa sangat singkat. Praktis DPR hanya memiliki sekitar 109 hari kerja dalam waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan tugasnya di periode ini, yaitu terhitung dari 15 Januari sampai dengan 1 Oktober 2014. Hal ini juga disertai dinamika pemilihan umum dan pemilihan presiden, yang tentu menguras cukup banyak perhatian dan tenaga dari anggota DPR.
 
"Waktu yang tersedia sangat singkat. Sementara di sisi lain, secara kuantitas jumlah pasal dan daftar isian masalah mencapai 1.169 daftar isian masalah," ungkap Miko beberapa saat lalu (Senin, 27/1).

Secara kualitas, lanjut Miko, materi yang dibahas juga cukup kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan berdampak luas pada struktur hukum serta hak asasi manusia. Substansi KUHAP pun sangat penting dan fundamental bagi jalannya proses peradilan pidana.

"Apabila dipaksakan dalam kondisi dan waktu yang tidak mendukung, maka tentu akan berpengaruh pada kualitas substansi yang dihasilkan," demikian Miko. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya