ilustrasi/net
ilustrasi/net
Awalnya, mereka mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan pada DPR periode ini. Sikap tersebut, pada tataran proses, dilandasi atas dua prasyarat yaitu ketersediaan waktu yang cukup dan dan metode pembahasan yang efektif serta partisipatif.
Kini, melihat perkembangan pembahasan di DPR, dan kedua prasyarat tersebut berpotensi tidak akan terpenuhi terutama apabila Rancangan KUHAP dipaksakan dibahas pada DPR periode ini, KuHAP mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan KUHAPpada periode DPR ini (2009-2014), dan sekaligus mendorong agar pembahasan dilakukan pada periode DPR mendatang (2014-2019).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 18:17
Senin, 11 Mei 2026 | 18:12
Senin, 11 Mei 2026 | 18:10
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:42
Senin, 11 Mei 2026 | 17:33
Senin, 11 Mei 2026 | 17:17
Senin, 11 Mei 2026 | 17:14