Berita

ilustrasi/net

Waktu Tinggal Sedikit, DPR Diminta Hentikan Pembahasan Rancangan KUHAP

SENIN, 27 JANUARI 2014 | 06:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sikap sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) berubah.

Awalnya, mereka mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan pada DPR periode ini. Sikap tersebut, pada tataran proses, dilandasi atas dua prasyarat yaitu ketersediaan waktu yang cukup dan dan metode pembahasan yang efektif serta partisipatif.

Kini, melihat perkembangan pembahasan di DPR, dan kedua prasyarat tersebut berpotensi tidak akan terpenuhi terutama apabila Rancangan KUHAP dipaksakan dibahas pada DPR periode ini, KuHAP mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan KUHAPpada periode DPR ini (2009-2014), dan sekaligus mendorong agar pembahasan dilakukan pada periode DPR mendatang (2014-2019).


Menurut peniliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, masa kerja DPR periode 2009-2014 yang tersisa sangat singkat. Praktis DPR hanya memiliki sekitar 109 hari kerja dalam waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan tugasnya di periode ini, yaitu terhitung dari 15 Januari sampai dengan 1 Oktober 2014. Hal ini juga disertai dinamika pemilihan umum dan pemilihan presiden, yang tentu menguras cukup banyak perhatian dan tenaga dari anggota DPR.
 
"Waktu yang tersedia sangat singkat. Sementara di sisi lain, secara kuantitas jumlah pasal dan daftar isian masalah mencapai 1.169 daftar isian masalah," ungkap Miko beberapa saat lalu (Senin, 27/1).

Secara kualitas, lanjut Miko, materi yang dibahas juga cukup kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan berdampak luas pada struktur hukum serta hak asasi manusia. Substansi KUHAP pun sangat penting dan fundamental bagi jalannya proses peradilan pidana.

"Apabila dipaksakan dalam kondisi dan waktu yang tidak mendukung, maka tentu akan berpengaruh pada kualitas substansi yang dihasilkan," demikian Miko. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya