Berita

Hukum

KPK: Cegah Dana Bansos dan Hibah dari Penyalahgunaan

MINGGU, 26 JANUARI 2014 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi khususnya yang berkaitan dengan agenda politik, KPK mengawali tahun 2014 dengan meminta kepada jajaran kepala daerah untuk mengelola secara sungguh-sungguh dana bantuan sosial dan hibah agar terhindar dari penyalahgunaan.

"KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah," jelas Jurubicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya (Minggu, 26/1).

Permintaan KPK itu tertuang dalam surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012, KPK meminta kepala daerah memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan Pemilukada.


"KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah," kata Johan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan
hibah APBD terkait pelaksanaan pemilukada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013. Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya