Berita

refly harun/net

Hukum

Pemilu Serentak 2014 Terlaksana Andai Putusan MK Segera Dibacakan

SABTU, 25 JANUARI 2014 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru membacakan keputusan Pileg dan Pilpres serentak 23 Januari 2014 lalu. Padahal keputusan itu sudah diketok 10 bulan lalu atau tepatnya pada 26 Maret 2013.

Menurut Refly, jika MK membacakannya sejak 26 Maret 2013, maka secara teknis pemilu serentak sudah dapat diterapkan pada tahun ini.

"Ada istilah justice delay justice deny, keadilan yang ditunda keadilan itu diabaikan. Secara teknis bisa dilakukan 2014," kata dia dalam diskusi 'Dramaturgi Pemilu Serentak' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).


Refly menjelaskan, dalam menerapkan pileg dan pilpres serentak butuh persiapan yang tidak sedikit, misalnya saja sinkronisasi UU. Nah, jika MK sudah mengumumkan hal itu sejak diketok pada 2013, maka masalah UU dapat terselesaikan.

"Coba dibacakan 26 Maret 2013 tidak ada halangan apapun Pemilu serentak (2014)," terang lain.

Refly dalam kesempatan ini juga mengherankan alasan MK yang tidak menghapus Presidential Treshold (PT) sebagai ambang batas parpol bisa ajukan capres.

"Padahal Pak Wakil Kamal (kuasa hukum pemohon) tidak cuma (mengajukan) Pemilu serentak, tapi dihapus Presidential Treshold (PT). Tapi tidak terjadi," tandasnya. [ian]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya