Berita

viva yoga mauladi/net

UU PILRES

PAN Mengingatkan Yusril, Putusan MK Final dan Mengikat

SABTU, 25 JANUARI 2014 | 08:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam hal pemilu dan pilpres serentak, ada perbedaan sudut pandang antara Yusril Ihza Mahendra dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pandangan Yusril lebih pada perspektif legal formal, sedangkan pandangan MK lebih ke perspektif interpretasi legal futuristik.

"Artinya MK tidak  membatasi pemahaman terhadap undang-undang secara grmatikal an sich, tetapi keputusan MK bersifat bersyarat, karena memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan  budaya," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Voiva Yoga Mauladi, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 25/1).

Penafsiran MK terhadap beberapa pasal dalam UU Pilpres itu, lanjut Viva, tidak sekedar legal formalistik, meski konstitusi itu bersifat normatif. Namun yang penting bahwa keputusan hukum itu harus menjaga prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.


"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Harus dipatuhi dan dilaksanakan.  Tidak ada upaya hukum lain yang bisa  ditempuh untuk menganulir atau membatalkan  keputusan MK," tegas Viva.

Bila ada yang berkeberatan atas keputusan MK, Viva sendiri menilai sebagai hal wajarbiasa saja. Tidak ada yang istimewa dalam kehidupan berdemokrasi. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya