Berita

mahkamah konstitusi/net

Politik

GMNI: Putusan MK Menyisakan Bom Waktu

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 13:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu legislatif dan presiden serta wakil presiden secara serentak pada tahun 2019 menyisakan bom waktu.

"Putusan tersebut terbilang unik dibandingkan putusan-putusan MK sebelumnya yang langsung berlaku secara final dan mengikat setelah pembacaan amar putusan," kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Twedy Noviady Ginting, kepada wartawan, Jumat (24/1).

MK di satu sisi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yakni Pasal (3) ayat (5), Pasal (12) ayat (1), Pasal (14) ayat (2), dan Pasal 112 UU 12/2008. Di sisi lain, MK menyatakan putusan tersebut hanya berlaku untuk Pemilu 2019.


"Akibatnya terjadi kevakuman hukum tentang landasan hukum penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden 2014," katanya.

Amar putusan tersebut juga akan menimbulkan polemik perihal apa yang menjadi rujukan pelaksanaan mekanisme presidential treshold untuk pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Dalam situasi tersebut bisa dipastikan akan memancing kisruh yang berbuntut pada desakan diterbitkannya Perppu oleh presiden sebagai jawaban atas situasi mendesak, bahkan darurat.

"Dan bila isi Perppu tersebut tidak memuaskan semua pihak, maka akan menggelindingkan bola panas yang mengakibatkan perdebatan panjang soal pemilu presiden dan wakil presiden 2014," katanya.

Dan bila hal tersebut terkelanjutan dan bersinergi dengan wacana ketidakpuasan terhadap UUD 1945 hasil amandemen, maka isu akan dikeluarkannya Dekrit Presiden tidak mustahil terjadi.

"Hal ini yang perlu menjadi kekhawatiran kita bersama terhadap skenario politik yang sedang dijalankan kelompok tertentu yang saat ini sedang mengalami situasi terjepit jelang Pemilu," terangnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya