Berita

ahmad basarah/net

PDI Perjuangan: Sikap Yusril Sangat Jauh dari Sikap Seorang Negarawan

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 11:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Pemilu 2014 inkonstitusional merupakan pernyataan yang berpotensi mengganggu psikologi politik dan sikap publik terhadap proses dan tahapan pemilu 2014 yang sedang berjalan.

"Sikap tersebut sangat jauh dari sikap seorang negarawan," kata Wasekjan DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 24/1).

Basarah kembali mengingatkan publik bahwa Yusril adalah pemohon uji materil UU 42/2008 tentang Pilpres yang memohon kepada MK agar pemilu legislatif dan pemilu presiden digabung serta tanpa peraturan ambang batas. Hal ini dilakukan Yusril karena merasa kepentingannya untuk menjadi capres pada pilpres 2014 ini terganggu.


"Barangkali dia sudah memprediksi bahwa partai yang dipimpinnya tidak akan lolos PT yang 20 kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu legislatif," tegas Basarah, yang juga anggota Komisi III.

Amar putusan MK atas uji materil yang diajukan Effendi Ghazali Cs terhadap UU 42/2008 adalah mengabulkan permohonan pemohon tentang penyelenggaraan pileg dan pilpres digabung, akan tetapi pelaksanaannya dilakukan pada pemilu 2019 yang akan datag. Dan, masih kata Basarah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian, untuk pileg dan pilpres 2014 dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU 42/2008 dan putusan MK tersebut juga sah dan konstitusional serta mengikat bagi setiap warga negara Indonesia termasuk, mengikat Prof. Yusril Ihza Mahendra," demikian Basarah. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya