Berita

ahmad basarah/net

PDI Perjuangan: Sikap Yusril Sangat Jauh dari Sikap Seorang Negarawan

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 11:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Pemilu 2014 inkonstitusional merupakan pernyataan yang berpotensi mengganggu psikologi politik dan sikap publik terhadap proses dan tahapan pemilu 2014 yang sedang berjalan.

"Sikap tersebut sangat jauh dari sikap seorang negarawan," kata Wasekjan DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 24/1).

Basarah kembali mengingatkan publik bahwa Yusril adalah pemohon uji materil UU 42/2008 tentang Pilpres yang memohon kepada MK agar pemilu legislatif dan pemilu presiden digabung serta tanpa peraturan ambang batas. Hal ini dilakukan Yusril karena merasa kepentingannya untuk menjadi capres pada pilpres 2014 ini terganggu.


"Barangkali dia sudah memprediksi bahwa partai yang dipimpinnya tidak akan lolos PT yang 20 kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu legislatif," tegas Basarah, yang juga anggota Komisi III.

Amar putusan MK atas uji materil yang diajukan Effendi Ghazali Cs terhadap UU 42/2008 adalah mengabulkan permohonan pemohon tentang penyelenggaraan pileg dan pilpres digabung, akan tetapi pelaksanaannya dilakukan pada pemilu 2019 yang akan datag. Dan, masih kata Basarah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian, untuk pileg dan pilpres 2014 dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU 42/2008 dan putusan MK tersebut juga sah dan konstitusional serta mengikat bagi setiap warga negara Indonesia termasuk, mengikat Prof. Yusril Ihza Mahendra," demikian Basarah. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya