. Dari sisi kelembagaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan sangat terbebani bila alokasi anggaran untuk saksi sebesar Rp 654,9 miliar ditempatkan pada rekening Bawaslu.
"Bawaslu terbebani karena bukan lagi sebagai pengawas pemilu, tetapi sudah menjadi lembaga pembina seperti Kementerian Dalam Negeri bila rekening anggaran saksi untuk partai politik ada dalam rekening Bawaslu," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok sky Khadafi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 24/1).
Kementerian Dalam Negeri sendiri, lanjut Uchok, menolak rekening untuk anggaran saksi sebab akan menjadi double rekening atau double anggaran. Dan selama ini, negara, melalui Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan alokasi bantuan keuangaan partai politik seperti pada tahun 2011 sebesar Rp 9,9 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 10,4 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp 10,9 miliar
"Untuk itu, demi menjaga netralitas bawaslu, lebih baik bawaslu menolak anggaran saksi untuk partai masuk dalam rekening bawaslu. artinya, bawaslu harus menjaga jarak dengan peserta pemilu agar kejahatan kecurangan pemilu politisi atau partai politik dapat diuangkap oleh Bawaslu," demikian Uchok.
[ysa]