Berita

andrinof/net

Andrinof Heran KPU Saat Ini Bergaya Otoriter

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 20:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan Nomor 23/2013 mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 cukup mengagetkan sejumlah kalangan yang selama ini sangat konsen dengan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Dalam Peraturan itu, KPU, antara lain mengatur kewajiban lembaga survei untuk mendaftarkan diri ke KPU jika ingin turut serta dalam melakukan survei terkait pelaksanaan Pemilu. Dengan terdaftar di KPU, maka lembaga survei mendapat payung hukum untuk merilis hasil survei, jajak pendapat dan quick count selama masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.

Terkait hasil hitung cepat, lembaga survei hanya boleh mengumumkannya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, dan lembaga yang melanggar akan dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.


"Mengherankan, orang-orang yang bekerja untuk tegaknya demokrasi kenapa bisa membuat peraturan dengan gaya otoriter," kata Direktur Eksekutif Cirus Surveyors Group, Andrinof A Chaniago, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 23/1).

Menurut Andrinof, KPU seenaknya membuat aturan dan mengatur lembaga survei tanpa terlebih dahulu mengadakan konsultasi publik, termasuk dengan lembaga-lembaga survei itu.

Andrinof pun membandingkan dengan KPU yang sebelumnya. Saat dipimpin oleh komisioner yang lebih tua, KPU bisa bersikap lebih demokratis dan membuat kebijakan melalui proses yang partisipatif.

"Sejak kapan KPU mulai menjadi lembaga superior untuk mengatur masalah survei dan quick count," demikian Andrinof. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya