Berita

Hukum

Idrus Marham Kembali Disebut-sebut Ngasih Duit Rp 2 M Buat Akil

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Tersangka suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan keterangan kepada penyidik KPK soal adanya penyerahan uang Rp 2 miliar kepada eks ketua MK, Akil Mochtar. Uang tersebut untuk penanganan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Uang diberikan oleh Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham dan anggota DPR Fraksi Golkar, Mahyudin untuk memenangkan Walikota incumbent, Riban Satia dan wakilnya, Mofit Saftono Subagio dalam Pilkada itu.

Nisa membenarkan hal itu saat dikonfirmasi hakim anggota, Alexander Maruata dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1). Nisa sendiri dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Namun Nisa mengaku tidak tahu kapan pastinya uang uang Rp 2 miliar itu diserahkan kepada Akil Mochtar oleh Idrus dan Mahyudin di DPP Partai Golkar.

"Rumor yang berkembang seperti itu," kata Nisa dalam keterangannya di hadapan persidangan.

Apalagi kata Nisa, dirinya tidak melihat secara langsung peristiwa penyerahan uang itu. Dia mengaku mendengar kabar itu dari teman-temannya.

"Yang saya dengar dari pak Rusli seperti itu," terang Nisa.

Chairun Nisa merupakan terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dia didakwa menjadi perantara Akil Mochtar dalam menerima suap sebesar Rp3,0‎75 milliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih guna penanganan proses sengketa Pilkada di wilayah itu.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya