Berita

CHAIRUN NISA/NET

Hukum

Nisa Bersaksi Juga Terima Duit Rp 30 Juta dari Bupati Gunung Mas

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa ternyata tak hanya menerima uang Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Tapi, ada juga duit Rp 30 juta pemberian dari Hambit Bintih.

Fakta itu disampaikan langsung oleh Nisa saat bersaksi dalam persidangan suap sengketa pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

Awalnya, Jaksa KPK, Pulung Rinandoro membacakan salah satu petikan BAP yang menyebutkan ada pertemuan antara Nisa dan Rusliansyah, orang dekat Hambit pada 11 September 2013. Disana, Rusliansyah menyampaikan ke Nisa agar bisa membantu Hambit Bintih dalam gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh salah satu pasangan lawannya.


"Saya katakan tidak bersedia. Pertama karena beliau (Hambit Bintih) dari PDIP dan saya dari Fraksi Partai Golkar tapi saya terus didesak oleh Rusli," kata Nisa saat dimintai tanggapan atas petikan BAP itu.

Nisa melanjutkan, di sana Rusli kemudian bawa-bawa uang Rp 30 juta yang pernah diberikan oleh Hambit kepadanya. Nisa menekankan kepada Rusli, bahwa uang itu sama sekali tak ada kaitannya dengan Sengketa Pilkada Gunung Mas. Uang itu sudah diberikan oleh Hambit jauh sebelum adanya permintaan tolong.

"Tapi, saya tetap menolak. Kemudian saya katakan akan saya kembalikan uang itu," terang Nisa.

Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga diduga menerima suap senilai Rp 3,075 miliar. Uang tersebut berasal dari calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih diketahui pernah meminta Chairun Nisa yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR, untuk mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dengan menghubungkan ke pihak MK.

Atas permintaan Hambit, Nisa kemudian memberitahu Akil melalui pesan singkat. Kemudian Hambit langsung menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan.

Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan pada Nisa agar Hambit menyediakan Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS. Hambit pun menyetujui permintaan Akil, dan Hambit meminta Cornelis menyiapkan dana yang diminta Akil.

Setelah dana tersedia, Nisa kemudian menyampaikan akan mengambilnya pada 2 Oktober 2014. Nisa meminta Cornelis menemani saat penyerahan uang ke Akil. Namun, saat akan menyerahkan uang itu di kediaman Akil, mereka ditangkap KPK.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya