Berita

chairun nisa/net

Hukum

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Politisi Golkar

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Eksepsi alias nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Ketua, Soewidya, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan.

"Menetapkan sah surat dakwaan penuntut umum dengan nomor DAK-38/24/12/2013 untuk terdakwa Chairun Nisa sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).


Soewidya menekankan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Selain itu, keberatan penasehat hukum yang menilai penerapan Pasal 12 huruf c UU Tipikor tidak tepat untuk terdakwa, dianggap hakim tidak beralasan. Keberatan yang menyebut peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu daripada orang yang turut serta melakukan pidana juga ditolak karena sudah masuk materi perkara

"Maka seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Soewidya.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Chairun Nisa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun. Adapun Nisa diketahui juga sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Mantan Bendahara MUI itu dijerat Pasal 12 huruf c UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya