Berita

sby/net

SBY Bisa Perpanjang Kekuasaan Bila MK Kabulkan Uji Meteril UU Pilpres

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 08:12 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polemik yang muncul setelah pengajuan uji materi UU Pilpres dan UU Pemilu oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang dikomandoi  Effendi Ghazali  menimbulkan kekhawatiran munculnya keadaan hukum baru dan kekacauan konstitusi. Hal ini bisa terjadi bila hakim-hakim MK tidak cermat dan  memutuskan memenangkan gugatan Effendi Ghazali, dalam sidang siang nanti (Kamis, 23/1).

Kekhawatiran atas hal tersebut diungkapkan Divisi Hukum dan Konstitusi Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Pro Jokowi (Projo) yang digawangi Sunggul Sirait, Freddy Alex Damanik, Silas Dutu, dan Sidik SH. Mereka pun berpandangan gugatan uji materil Effendi Ghazali yang diisukan sudah ditarik itu memiliki objek dan subtansi yang sama yang diajukan berikutnya oleh Yusril saat ini.

"Bahasa gaulnya, Effendi yang tweet, yang lainnya hanya re-tweet sebagai follower ajukan ke MK. Isinya mah sami mawon," kata Sunggul Sirait dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 23/1), sambil menyarankan agar hakim-hakim  MK menolak gugatan ini dikarenakan tahapan pemilu 2014 sudah berjalan dan dapat menimbulkan kekacauan hukum karena KPU tidak memiliki pegangan kuat  yang berimplikasi terlalu jauh dalam proses transisi nasional yang sudah disepakati semua pihak.


Keputusan ini, lanjut Sunggul, kelak menjadi alasan ketidaksiapan KPU melaksanakan di 40 persen wilayah RI. Dan hal ini akan sangat menguntungkan penguasa, yang mendapat bonus perpanjangan kekuasaan dengan resiko yang tidak terukur terlaksananya pesta demokrasi tersebut.  

"Ucapan SBY tentang kemungkinan vacum of power beberapa waktu lalu,  justru membuat kami khawatir, hakim- hakim MK dalam posisi tersandera atas kasus Akil Muchtar membuat mereka ngeri-ngeri sedap seandainya menolak gugatan UU Pilpres tersebut," ujar Freddy Alex Damanik menambahkan.

Freddy berharap, hakim MK menolak uji materil ini demi kepentingan bangsa dan rakyat yang lebih luas. Atau setidaknya tidak diberlakukan dalam Pemilu 2014, sehingga sejak awal masyarakat, partai politik  dan KPU mempersiapkan diri secara matang. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya