Berita

Sitok Srengenge/net

Hukum

Polisi Didesak Jerat Sitok Srengenge Dengan Pasal Perkosaan

RABU, 22 JANUARI 2014 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Tim Advokasi Perjuangan Anti Kekerasan Seksual mendesak penyidik Polda Metro Jaya melakukan terobosan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan sastrawan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge.

Korban Sitok adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia berinisial RW (21) yang kini tengah hamil akibat ulahnya.

Paulus Irawan selaku kuasa hukum RW menjelaskan, terobosan hukum diperlukan agar penyidik dapat menerapkan pasal yang sesuai untuk menjerat pelaku.


"Modusnya sama dengan menjebak wanita muda yang umurnya separuh dengan umur Sitok," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kawasan Bulungan, Blok M, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Paulus, pasal yang tepat diterapkan kepada Sitok adalah pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Kalaupun dalam pasal tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang tidak bisa didapat seperti harus ada saksi, seharusnya penyidik fleksibel.

"Untuk kasus perkosaan diharuskan adanya saksi, tapi kalau dipikir tidak mungkin ada saksi karena kalau ada saksi yang melihat itu artinya sedang membuat film," jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak penyidik kepolisian untuk menjerat Sitok dengan pasal 285 KUHP, dan bukan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Dengan dijerat dengan pasal 285 KUHP dia bisa kena kekerasan mental, dan ini yang dilakukan Sitok ke RW. Kami sudah lakukan upaya untuk minta perubahan pasal ," tambah Paulus.

Dia juga membantah jika dikatakan kehamilan kliennya lantaran buah dari hubungan suka sama suka dengan Sitok.

"Perempuan itu tidak suka direbut kehormatannya, mereka hanya akan menyerahkannya pada waktunya," demikian Paulus. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya