Berita

benhan/net

Hakim Akan Jatuhkan Vonis pada Benny Handoko pada Awal Februari

RABU, 22 JANUARI 2014 | 14:51 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko, mengajukan pledoi.

Dalam pledoi itu, Benny, yang disebut mencemarkan nama baik mantan anggota DPR Misbakhun, tetap menekankan bahwa dirinya tak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Dan saya harap hakim tidak terjebak pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," ujar Benny di PN Jakarta Selatan (Rabu, 22/1).


Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar langsung memberikan tanggapan dan menyatakan Negara tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Hakim Ketua Suprapto pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada tanggal 5 Februari 2014," kata Hakim Soeprapto.

Pemilik akun twitter @benhan itu dituntut hukuman percobaan dua tahun oleh JPU Fahmi Iskandar pada hari Rabu lalu (8/1). Benhan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu sebelumnya, JPU menyatakan pada Desember 2012, pukul 02.55, Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas kicauan itu, Benny menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan kicauannya dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

JPU menuturkan, saat berkicau soal Misbakhun itu akun @benhan memiliki 46 ribu follower. Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan kicauan @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa Benny.

Sebenarnya, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya. Kata Jaksa,terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban Misbakhun.

Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metrojaya. Terhitung 24 Mei 2013 lalu, Benny pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara. Yakni terdakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan. Sementara saksi korban Misbakhun dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century sebagaimana dakwaan jaksa. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya