Berita

ilustrasi/net

Inggrid Wijaya Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan Tinggi NTT

RABU, 22 JANUARI 2014 | 11:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Direktur Utama PT Gali Jaya Tangerang, Inggrid Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA memvonis satu tahun penjara Inggrid karena dinilai melanggar UU 19/2004 tentang Kehutanan.
 
"Kami sudah koordinasi sejak lama dengan Kejari Jakarta Selatan untuk melakukan penahanan terhadap Inggrid," kata Kasipidum Kejati NTT, Wisnu Wardhana, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 22/1).
 
Wisnu mengatakan, eksekusi ini sempat tertunda karena Inggrid tersangkut perkara lain yang sedang bergulir di Kejari Jakarta Selatan. Apalagi pembacaan putusan perkaranya sempat tertunda tiga kali.


Inggrid didakwa atas kepemilikan kayu ilegal sebanyak 1.336 batang di Kabupaten Timor Tengah Selatan Soe. Di tingkat pengadilan negeri, Inggrid dinyatakan bersalah dan dipidana dua tahun penjara. Namun di tingkat pengadilan tinggi, Inggrid dinyatakan bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan Inggrid dinyatakan bersalah sehingga dihukum pidana satu tahun penjara.
 
"Putusannya sudah incracht. Vonis setahun jadi langsung kami bawa ke Kupang," tegas Wisnu.
 
Inggrid kemudian terseret kasus lain yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor Hubertus da Silva. Pada kasus ini majelis hakim menyatakan Inggrid bersalah dan divonis satu tahun penjara. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya