ilustrasi/net
ilustrasi/net
RMOL. Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pembajakan email perusahaan dengan kerugian sebesar SGD312 ribu. Dua pelaku merupakan warga negara asing dan residivis dalam kasus yang sama.
"Kami tangkap dua orang tersangka pembajakan email. Satu warga negara Nigeria dan satu warga negara Afrika Selatan," ujar Direktur Direktorat Tipideksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1).
Dia menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap atas nama Alcock Jacqueline Nina alias Maria, janda beranak satu asal Afrika Selatan ini telah dua tahun berada di Indonesia. Seorang lagi adalah Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B. alias Jelek, warga Nigeria yang telah 18 tahun tinggal di Indonesia.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48