Berita

ilustrasi/net

Hukum

WNA Pembajak Email Bisnis Kembali Ditangkap

SENIN, 20 JANUARI 2014 | 17:55 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pembajakan email perusahaan dengan kerugian sebesar SGD312 ribu. Dua pelaku merupakan warga negara asing dan residivis dalam kasus yang sama.

"Kami tangkap dua orang tersangka pembajakan email. Satu warga negara Nigeria dan satu warga negara Afrika Selatan," ujar Direktur Direktorat Tipideksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1).

Dia menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap atas nama Alcock Jacqueline Nina alias Maria, janda beranak satu asal Afrika Selatan ini telah dua tahun berada di Indonesia. Seorang lagi adalah Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B. alias Jelek, warga Nigeria yang telah 18 tahun tinggal di Indonesia.


"Jonh memiliki istri asli Cirebon dan memiliki empat orang anak. Dia residivis dalam kasus yang sama, pernah divonis selama dua bulan," ungkap Arief.

Modus penipuan yang dilakukan kelompok ini dengan cara membajak korespondensi bisnis perusahaan ekspor impor PT Primadaya Indotama dengan United Impact Limited di Singapura. Saat itu, PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD312 ribu melalui email beralamat florence.feby@yahoo.com.

Para pelaku kemudian masuk dengan alamat email hampir serupa yaitu feby.florence@yahoo.com, dan meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening Maria. United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD127 ribu ke rekening dimaksud pada 30 Desember 2013. Pada 9 Januari 2014, kembali dikirim sebesar SGD185 ribu untuk pelunasannya.

"Saat transfer untuk pelunasan ini, orang dari United Impact kontak juga ke Feby dari Primadaya Indotama memberitahukan dia sudah lunasi pembayaran, ditransfer ke rekening ini. Baru ketahuan nomor rekeningnya salah. Feby lalu lapor ke bank untuk diblokir dan lapor ke polisi," jelas Arief.

Penyidik yang melakukan pelacakan berhasil menangkap Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah ATM di kawasan Menteng, Jakarta usai mengambil uang hasil kejahatan. Sementara, Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda Depok keesokan harinya.

Kedua tersangka dijerat pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana, pasal 45 ayat 1, 2, 3, junto pasal 30 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya