Berita

ilustrasi/net

Hukum

Buka Bisnis Fiktif Dua Warga Liberia Diringkus

SENIN, 20 JANUARI 2014 | 17:25 WIB | LAPORAN:

Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua warga negara Liberia dalam kasus penipuan.

John V Brown alias Kobby Jean alias Ismail dan Anthony B Johson alias Andre Jaen mengaku memiliki uang sebanyak USD 4.000.000 disimpan di sebuah brankas di belakang Gudang PBB Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka melakukan penipuan terhadap seorang pribumi.

"Modus penipuan yang dilakukan yakni tersangka John menghubungi korban mengatakan ingin berbisnis di Jakarta, dan membujuk korban untuk membantu tersangka dalam bisnis SPBU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Senin (20/1).


Setelah adanya komunikasi antara korban dengan dua pelaku, mereka mengadakan pertemuan di sebuah hotel. Kemudian para tersangka membujuk korban untuk membantu mereka dalam berbisnis SPBU di Jakarta.

Tersangka meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa mereka memiliki simpanan uang sebesar USD 4.000.000.

"Korban diminta menebus uang Rp 35 juta untuk mengambil USD 4.000.000. Uang tebusan Rp 35 juta itu sebagai tanda menanam saham dalam bisnis SPBU yang dijalankan tersangka," beber Rikwanto.

Kemudian, tersangka dan korban sama-sama mengambil uang di brankas, namun setelah dibuka brankas hanya berisi lembaran kertas warna hijau bukan mata uang dolar seperti yang dijanjikan.

Akhirnya, korban bernama Arif Rahman Ermon (35) seorang karyawan swasta melaporkan penipuan itu ke polisi dengan nomor laporan LP/201/I/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2014.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah koper warna coklat, satu brankas, dan selembar surat perjanjian.

Tersangka yang kini meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya