Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya menyelesaikan pemberkasan keterangan saksi-saksi kasus Century. KPK menargetkan, pada Januari ini tersangka kasus Century, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya sudah didudukkan di kursi terdakwa.
Untuk itu, KPK mesti segera melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan terlebih dahulu. “Tunggu saja sampai bulan ini. Bulan Januari kan belum habis,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya.
Tapi, hingga kini, KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun ini. Hingga kini, KPK masih berkutat pada tersangka Budi Mulya dan meminta keterangan saksi-saksi.
Jumat kemarin, KPK memeriksa bekas Menteri BUMN Sofyan Djalil sebagai saksi. Selama 4 jam, Sofyan diperiksa penyidik dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI kepada Bank Century yang dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sofyan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Dari sedan hitam Toyota Camry B 1933 PAC, Sofyan turun sendirian. Pakaiannya rapi, batik warna ungu lengan panjang. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya.
Sebelum masuk Gedung KPK, Sofyan menduga, pemeriksaannya berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Keuangan ad-interim semasa proses pengambilan kebijakan FPJP Bank Century. “Saya kebetulan Menteri Keuangan ad-interim sewaktu Bank Century kalah clearing. Itu aja. Mungkin dalam konteks itu saya dipanggil,†ujarnya.
Pada 7 Oktober 2008, Sofyan Djalil ditunjuk menjadi Menteri Keuangan sementara selama Sri Mulyani menghadiri pertemuan tahunan International Monetery Fund (IMF) di Washington DC, Amerika Serikat.
Sofyan juga menjelaskan, ada empat atau lima BUMN yang menyimpan uang dalam bentuk deposito di Bank Century. Menurutnya, jumlah deposito itu tidak lebih dari Rp 1 triliun. “Sekitar enam sampai Rp 700 miliar,†ungkapnya.
Namun, dia tidak merinci BUMN mana saja yang menyimpan uang di Bank Century. Sofyan juga mengaku tak tahu dari mana instruksi untuk menyimpan uang tersebut. Ia pun membantah sebagai pihak yang memberikan instruksi. “Saya enggak tahu. Tanya BUMN yang naruh. Nanti, ya,†katanya sambil bergegas masuk loby.
Pukul tiga siang, dia selesai diperiksa. Sofyan mengaku dicecar penyidik seputar kebijakan sejumlah perusahaan pelat merah yang ikut menyimpan dana di Bank Century.
Sofyan mengetahui, ada tiga perusahaan negara yang menjadi nasabah Century, pasca rapat technical meeting yang membahas Bank Century kalah kliring pada 13 November 2008. Ketiga perusahaan itu adalah PT Jamsostek, PT Telkom dan PT PN (Perkebunan Negara).
“Pada waktu itu saya sebagai Menteri Keuangan Ad Interim. Dalam kapasitas itu, maka saya dikonfirmasi dan ditanya beberapa minute of meeting. Saya jelaskan semua sampai selesai, singkat sekali,†terang Sofyan.
Menurutnya, setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing dalam menyimpan uang. Karena itu, dia tak bisa menyimpulkan apakah ada kejanggalan atau perintah khusus bagi perusahaan-perusahaan itu untuk menyimpan uang di Century.
Adapun uang perusahaan pelat merah yang disimpan di Bank Century diketahui berjumlah sekitar Rp 600 miliar. “Itu kebijakan masing-masing BUMN. Saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu sudah berapa lama mereka menyimpan uang,†kata bekas Menkominfo ini.
Lagi pula, menurut dia, sah-sah saja perusahaan plat merah menjadi nasabah Bank Century. Saat ini, katanya, uang yang disimpan perusahaan negara itu telah dikembalikan pihak Bank Century. “Jadi, enggak ada masalah.â€
Saat kasus Century dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Sofyan. Seusai dimintai keterangan, Sofyan juga pernah mengakui ada penempatan dana sejumlah BUMN di Bank Century. Penempatan dana tersebut, menurut Sofyan, dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai menteri.
Sofyan juga pernah mengakui ada surat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengimbau perusahaan pelat merah menempatkan dananya di Bank Century. Namun, menurut Sofyan, BUMN menarik dananya setelah setelah kebijakan bail out hingga total penarikan mencapai sekitar Rp 300 miliar.
Penempatan uang BUMN di Bank Century tersebut dinilai janggal oleh Pansus Hak Angket Century. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah mengimbau pimpinan BUMN agar menyimpan dana usaha di bank pemerintah untuk memperkuat struktur perekonomian dan posisi keuangan negara.
Kilas Balik
Miranda Goeltom Jadi Saksi Untuk Bekas Anak BuahnyaBekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dia bukan diperiksa untuk kasus suap cek pelawat yang menjebloskannya ke penjara. Kali ini, keterangannya sebagai saksi diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hari itu, Senin (6/1), Miranda sudah tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Seperti biasa, meski sudah berumur, Miranda selalu tampil modis. Ia mengenakan kemeja putih dan rok abu-abu. Miranda dikawal seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang.
Ia tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. Menurut Miranda, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, bekas anak buahnya di BI. “Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya,†katanya.
Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya disangka melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukannya saat masih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter.
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta, antara lain Direktur Utama PT ADI Sampoerna, Soenarjo Sampoerna. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,†kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/1).
Pemanggilan Soenarjo ini merupakan yang kedua kali baginya. Sebelumnya, dia diperiksa pada 19 Desember 2013. Soenarjo diketahui merupakan saudara dari Putra dan Boedi Sampoerna. Grup Sampoerna merupakan lima dari 10 nasabah kakap Bank Century.
Selain Soenarjo, KPK memanggil pengusaha otomatif dari Makassar, Sulawesi Selatan Amiruddin Rustan dan advokat Pradjoto. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM,†ujar Priharsa.
Tersangka Budi Mulya saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Kasus Century Bisa Jadi Bumerang Bagi Petinggi KPKYesmil Anwar Pengamat Hukum Pidana
Pengamat hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar optimis, berkas perkara untuk tersangka kasus Century sudah bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.
Apalagi, pada akhir tahun lalu, pimpinan KPK sudah berjanji untuk segera menyidangkan kasus Century pada Januari tahun ini. “Kalau janjinya awal tahun kasus ini sudah bisa disidangkan, tentu masyarakat juga berharap memang seperti itu lah kenyataannya,†kata Yesmil.
Menurut dia, kasus Century adalah mega skandal yang menjadi sorotan masyarakat luas. Jika pimpinan KPK hanya mengeluarkan janji-janji tanpa ada realisasi, hal tersebut bisa jadi bumerang bagi KPK. Masyarakat akan menilai bahwa KPK tidak serius mengusut kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
“Turunnya kepercayaan masyarakat kepada KPK yang menjadi taruhannya. Ini lampu kuning, karena selama ini upaya yang dilakukan KPK selalu mendapat dukungan publik,†paparnya.
Yesmil menilai, kasus ini sudah pada tahap finalisasi atau babak-babak akhir. Cirinya, lanjut dia, beberapa pihak penting dalam kasus ini sudah diperiksa KPK sebagai saksi. Termasuk Wakil Presiden Boediono dan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Saksi-saksi ahli juga sudah dimintai keterangan. Mungkin tinggal finishing saja,†ujarnya.
Selain itu, lanjut Yesmil, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan laporan hasil perhitungan (LHP) Bank Century kepada KPK. Di mana dalam laporan tersebut, dituliskan total kerugian negara akibat kasus Century.
Menurut dia, seperti dalam kasus korupsi proyek Hambalang, setelah KPK menerima laporan hasil audit proyek Hambalang dari BPK, tak lama kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan. “Jadi apa yang diperlukan dalam dakwaan sudah siap semuanya,†kata dia.
Penanganan Kasus Bank Century Terlalu LamaSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengingatkan KPK agar segera menyeret tersangka kasus Century Budi Mulya ke pengadilan.
Menurut dia, kasus ini terlalu lama berada di meja penyidikan. Padahal, katanya, Ketua KPK Abraham Samad sudah berjanji pada tahun 2013 kasus Century bisa rampung.
“Sekarang sudah tahun 2014, tapi belum ada tanda-tanda kasus ini segera dilimpahkan ke penuntutan,†kata Suding.
Suding menilai, lambannya KPK mengusut kasus bailout bank Century karena kasus ini diduga melibatkan para petinggi di negeri ini. Menurutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hanya mungkin dilakukan para petinggi negara.
“Sehingga, muncul dugaan bahwa KPK tidak serius karena berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar,†ucap politisi Partai Hanura ini.
Lantaran itu, dia berharap, KPK bekerja profesional dalam mengusut kasus ini. Jangan sampai muncul dugaan di publik, bahwa KPK tebang pilih. “Adanya kesan KPK melakukan tebang pilih tidak bisa dihindarkan.â€
Kata Suding, BPK sudah menyerahkan laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian negara dalam kasus Century. Sebab itu, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda-nunda merampungkan berkas pemeriksaan kasus ini.
Suding mengatakan, kasus ini adalah kasus besar yang menurut perhitungan BPK telah merugikan negara sebesar Rp 7,3 triliun rupiah.
“Itu jumlah kerugian negara yang besar. Wajar saja jika publik ingin segera mengetahui duduk perkara kasus ini sebenarnya,†tandas Suding. ***