. Sebagai wujud komitmen mendukung pengusaha tambang nasional, pemerintah harus menyediakan infrastruktur lengkap agar pabrik smelter yang sudah dibangun langsung bisa beroperasi.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang. Poltak mengaku telah menerima laporan tak beroperasinya smelter karena kurangnya infrastruktur. Padahal, jutaan dolar sudah dikeluarkan demi membangun smelter sesuai dengan aturan hilirisasi dan ekspor yang ditetapkan Pemerintah. Sebagai bukti, smelter milik PT. Bintang Delapan di Morowali tak bisa beroperasi karena Pemerintah tak menyediakan infrastruktur listrik.
"Tentu karena keterbatasan modal, akhirnya pengusaha nasional hanya bisa bersandar pada ekspor bahan mentah mineral, yang belakangan dilarang Pemerintah melalui PP No.1/2014," kata Poltak beberapa saat lalu (Sabtu, 18/1).
Belakangan, lanjut Poltak, pengusaha berpikir ada semacam perlakuan berbeda yang diterapkan Pemerintah terhadap pengusaha lokal dengan pengusaha tambang swasta asing yang besar. Karena perusahaan asing besar seperti Freeport dan Newmont masih dibolehkan mengekspor bahan konsentrat mentah dengan semacam pengecualian lewat Peraturan Menteri.
Apabila situasi itu terus berlanjut, kata Poltak, maka para pengusaha tambang lokal akan makin terjepit kalau tidak mati. Efeknya luar biasa karena menyangkut jutaan warga yang hidup dari sektor itu.
Berdasarkan catatan Apemindo, sebanyak 1,5 juta pekerja bidang tambang sudah dirumahkan. Secara bisnis, perbankan ketakutan memberikan modal kepada perusahaan tambang lokal, termasuk untuk skema kredit alat berat tambang. Sedangkan kontrak jual-beli yang sempat ditandatangani dengan pembeli luar negeri, sudah diputus secara sepihak karena aturan Pemerintah itu.
"Sekarang sudah banyak pengusaha kita yang menjual ijinnya dengan murah ke pengusaha asing besar. Artinya, setelah bank, perkebunan, telekomunikasi, sudah dimiliki asing, sekarang mereka menyasar penguasaan tambang kita," jelas Poltak.
"Kalau saya lihat, ini keputusan aneh menjelang pesta demokrasi. Apakah ini bagian yang direncanakan sejak lama? Kita tak tahu. Yang pasti potensi imbas sosialnya sangat besar," sambung Poltak.
Lebih jauh, Poltak mengakui bahwa ada pengusaha lokal menduga main mata di antara pengusaha asing bermodal besar, yang sedang mengincar kekayaan alam Indonesia, dengan elit Pemerintahan terkait kisruh UU Minerba belakangan ini.
Disebutkan bahwa salah satu perusahaan tambang asing telah menemui dua orang petinggi negeri di Jakarta, pada Desember lalu. Pertemuan itu yang kemudian diakhir dengan terbitnya PP no.1/2014 tentang Minerba yang mensyaratkan aturan larangan ekspor bahan mentah tambang dengan alasan kewajiban membangun smelter.
Para pengusaha nasional yang baru berpengalaman tak lebih dari 10 tahun di bidang itu, masih kata Poltak, sebenarnya tak menolak prinsip hilirisasi tambang dalam bentuk pembangunan smelter itu. Terbukti, Kementerian ESDM sudah mendata sekitar 50 perusahaan nasional yang sudah menginvestasikan jutaan dolar uangnya membangun smelter. Semuanya sudah diklasifikasi ke dalam tiga kelompok (hijau, kuning, merah) berdasarkan kesiapannya.
"Yang kita tak cocok adalah waktu hilirisasi. Pengusaha nasional yang rata-rata baru 8 tahun, jangan disamakan dengan asing yang sudah 40 tahun. Jelas kalau disamakan, akan menguntungkan asing dan kartel perusahaan besar," demikian Poltak.
[ysa]