Berita

FOTO:NET

Bisnis

Biduan Dangdut Diringkus Bersama Komplotan Pencuri Mobil Rental

JUMAT, 17 JANUARI 2014 | 17:02 WIB | LAPORAN:

Seorang biduan dangdut berinsial ADE (19) ditangkap polisi atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.
 
Biduan yang biasa manggung di sejumlah kafe di Cianjur, Jawa Barat ini diringkus bersama lima orang komplotannya yakni IR (31), AN (22), HEN (17), REN (26), dan AN (44).

Penangkapan ADE bermula dari laporan Amrio Rajagukguk, supir mobil sewaan yang mengaku dibius komplotan pencuri sebelum mobilnya dibawa kabur.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, modus yang digunakan komplotan ini dengan berpura-pura menyewa mobil rental selama beberapa hari.

Saat beraksi pada 13 Januari lalu, dua pelaku yakni AN dan ADE berperan sebagai penyewa dengan mengaku pasangan suami istri yang membutuhkan mobil untuk bepergian. Tanpa rasa curiga sang pemilik rental akhirnya menyepakati harga sewa sebesar Rp 500 ribu per hari lengkap dengan supirnya.

"Setelah sepakat, AN, ADE beserta supir mobil berangkat dari Jakarta menuju Bogor. Kemudian saat tiba di Bogor keduanya berhenti di Hotel Amalia, Cisarua," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Rupanya, di hotel tersebut telah menunggu empat pelaku lainnya. Dengan alasan keakraban, sang supir yang ikut nimbrung dengan para pelaku disuguhkan minuman keras jenis bir di kamar hotel.

"Di mana, bir tersebut telah dicampur lima butir obat batuk yang telah ditumbuk halus, dan menyebabkan supir tak sadarkan diri setelah meminumnya," jelas Rikwanto.

Setelah sadarkan diri keesokan harinya, sang supir mendapati mobil sewaan Toyota Avanza bernopol B 1625 SZI sudah raib dibawa para pelaku.

"Korban pun langsung melaporkan ke majikannya dan majikannya langsung melapor ke polisi," ujar Rikwanto.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza nopol B 1503 TZV, satu unit Toyota Avanza nopol B 1625 SZI, satu ponsel Blackberry Gemini, satu ponsel Dapeng, satu ponsel Nokia X1, satu ponsel Blackberry 8310.

"Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tegas Rikwanto.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya