Berita

Hukum

Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kredit BJB

KAMIS, 16 JANUARI 2014 | 22:25 WIB | LAPORAN:


Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dugaan korupsi kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur (PAM).

Direktur Utama PT PAM Fathan Kamil pertama kali ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 18 Oktober 2013

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT BJB Galis Prasetya, Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT BJB Kantor Cabang Tangerang Rubyana Ramdhan, mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT BJB Bambang Purnama, mantan Direktur PT BJB Agus Ruswendi, dan Entis Kushendar yang merupakan mantan Direktur Kredit PT BJB.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT BJB Galis Prasetya, Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT BJB Kantor Cabang Tangerang Rubyana Ramdhan, mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT BJB Bambang Purnama, mantan Direktur PT BJB Agus Ruswendi, dan Entis Kushendar yang merupakan mantan Direktur Kredit PT BJB.

"Mereka ditetapkan November tahun lalu," ujar Untung di kantor Kejagung, Jakarta (Kamis, 15/1).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini Bank BJB Kantor Cabang Tangerang mengucurkan kredit sebesar 14 juta dolar AS sebagai fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis crude palm oil (CPO) dengan dugaan kerugian sementara 9 juta dolar AS.

Pada Rabu (14/1) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi yakni Cecilia Tjokrosetio selaku Direktur PT Wahana Citra Nabati, Herludiansyah Pane selaku Direktur Utama PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, Umar Faruq selaku Trading Director PT Primer Agroindustri Makmur, dan Tony Suryana selaku perwakilan PT. Tjengkareng Djayatt.
 
"Namun, keempat saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan atau keterangan yang jelas," kata Untung.

Kasus ini pada 25 Februari 2013 lalu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dokumen KPK, pengucuran kredit berdasarkan memo Nomor 614/Kkorp-Ank/M/2007 tanggal 23 November 2007, perihal permohonan fasilitas KIU dan KMKU atas nama PT TAM.

Kredit tersebut dikucurkan juga berdasarkan Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor 395/Kkrop-Ank/KK/2007 yang ditandatangani oleh Agus Ruswendi yang saat ini menjabat Dirut BJB dan Entis Kushendar selaku Direktur Kredit.

"Pengucuran kredit diduga menyalahi prosedur perbankan yang sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian," demikian Untung.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya