Berita

ilustrasi/net

UU PERLINDUNGAN PETANI

Pemohon Uji Materi Akan Serang Langsung DPR dan Pemerintah di MK

KAMIS, 16 JANUARI 2014 | 07:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kembali terkait dengan permohonan uji materi UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sidang hari ini (Kamis, 16/1), akan mendengarkan keterangan DPR, serta ahli dan saksi baik dari pemohon maupun dari pemerintah. Kesempatan ini akan sangat penting bagi para pemohon untuk mengajukan langsung pertanyaan kepada DPR serta saksi atau shli dari pemerintah.

Permohonan uji materi UU ini disampaikan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Asasi Petani. Di antara LSM itu adalah Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaharuan Agraria(KPA), dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP).


Di antara meteri gugatan itu adalah terkait pasal yang menyatakan petani mendapatkan tanah negara dengan Hak Sewa. Pasal ini dianggap bertentangan dengan konsep Hak Menguasai Negara (HMN). Karena petani menyewa tanah negara menjadikan negara pemilik tanah, padahal HMN bukan berarti negara yang punya tanah. UU PA 1960 juga menegaskan, negara tidak bisa menyewakan tanah karena negara bukan pemilik tanah.

Pasal lain yang didugat adalah terkait dengan pelembagaan petani yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena di satu sisi, lembaga petani dibentuk sesuai kondisi, tapi di sisi lain pemerintah telah menentukan bentuk-bentuk dari lembaga petani. Hal ini berpotensi mendiskriminasikan lembaga petani yang sudah berkembang di masyarakat. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya