Berita

Hukum

Bupati Lampung Selatan Bantah Ngasih Duit ke Susi dan Akil

RABU, 15 JANUARI 2014 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza mengiyakan bahwa dirinya mengenal advokat Susi Tur Andayani. Tapi, Rycko membantah memberikan uang kepada Susi untuk mengurus kemenangannya dalam sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ooh enggak ada (pemberian uang) karena pada saat itu posisi kita optimis. Saat itu jarak suara dengan kandidat kedua berkisar 40 ribu suara atau sekitar delapan persen jadi saat itu kita yakin dan optimis memenangkan pilkada di KPU maupun di MK," kata Rycko seusai menjalani pemeriksaan hampir lima jam di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Rycko mengaku mengenal Susi karena dia menjabat sebagai staf ahli bidang hukum di Pemerintah Provinsi Lampung. Adapun ayah Rycko, Siachroedin ZP menjabat sebagai gubernur Lampung.


Rycko membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar terkait pengurusan sengketa buat Akil Mochtar. Uang itu diserahkan melalui Susi, yang juga dikenal sebagai kaki tangan Akil di Pecenongan pada 25 Juli 2010 atau beberapa saat sebelum putusan MK terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan. Tapi, anak sulung gubernur Lampung itu mengaku mengenal Akil. Sebab, kata dia, dirinya merupakan pengurus organisasi Pemuda Pancasila, tempat Akil bernaung sebagai pengurus pusat.

"Kenal Pak Akil di organisasi Pemuda Pancasila. Beliau pengurus pusat, saya pengurus daerah," terang Rycko.

Dalam pemeriksaan tadi, Rycko mengaku dicecar dua puluh pertanyaan seputar Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani. Salah satunya, mengenai apakah dirinya kenal dengan dua tersangka itu. Selain itu, Rycko juga ditanya mengenai apakah dirinya pernah hadir dalam sidang sengketa Pilkada Lampung Selatan itu.

"Saya tidak pernah ikut sidang sejak awal sampai akhir putusan MK di keluarkan," kata Rycko menekankan.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya