Berita

ilustrasi

Bisnis

Realisasi Jaminan Pasokan Gas Cuma Omdo, Pebisnis Menjerit

Pemerintah Godok Aturan Larangan Ekspor
RABU, 15 JANUARI 2014 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah menggodok aturan larangan ekspor gas. Hal itu untuk menjaga pasokan industri dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari mengatakan, aturan itu sejalan dengan perintah Undang-Undang (UU) Perindustrian.  Menurut dia, dalam UU yang baru disahkan akhir tahun lalu  itu disebutkan, pemanfaatan sumber daya alam diutamakan untuk kebutuhan industri dalam negeri.

“Detailnya masih kita rumuskan, bentuknya Peraturan Pemerintah (PP). Dalam PP itu akan diatur kebijakan ekspor gas, bisa berbentuk larangan atau membatasi ekspor dengan kuota atau tarif,” ujarnya, Senin (13/1).


Anshari mengatakan, aturan itu harus dibuat tajam dan baku. Dalam merumuskan PP itu, Kemenperin akan berkoordinasi dengan kementerian lain.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan pengamanan dan jaminan pasokan energi untuk sektor industri tahun ini.

Dia  mengatakan, sebagian besar masalah industri yang menggunakan bahan bakar atau bahan baku energi adalah pasokan yang masih kurang  mencukupi. Untuk mengatasi masalah ini, Kemenperin dan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  sudah melakukan pertemuan intensif untuk memetakan pasokan jangka panjang.

“Kami sudah memetakan ulang untuk jangka panjang. Diharapkan industri punya posisi lebih baik. Saat ini pasokan energi untuk industri masih shortage, terutama pasokan gas,” kata Benny.

Koordinator Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Ahmad Safiun mengatakan, pihaknya mendukung rencana Kemenperin tersebut.  â€Kami sedang memperjuangkan pelaksanaan rencana tersebut,” ujarnya.

Safiun  menilai, selama ini pemerintah mulai dari presiden hingga para menteri selalu menyatakan produksi gas diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Namun  praktiknya, industri pengguna gas kerap mengalami defisit pasokan. “Jaminan pasokan gas tersebut omong doang (omdo) karena itu para pebisnis kerap menjerit,” kritik Safiun.  

 Bahkan, beberapa perusahaan terpaksa berhenti berproduksi lantaran kekurangan gas, yang digunakan sebagai sumber energi dan bahan baku.

 Dari total kebutuhan gas industri sebesar 1.200 juta kaki kubik per hari (mmscfd), tidak termasuk pupuk, yang dipenuhi hanya 700 mmscfd.

“Oleh karena itu, kami menunggu diterbitkannya PP atas undang-undang tersebut. Kami juga akan mengawal realisasi pelaksanaannya,” kata Safiun.

Menurutnya, selama ini keterbatasan infrastruktur menjadi kendala penyaluran gas bagi industri. Namun, pemerintah juga tak kunjung membangun infrastruktur yang dibutuhkan. Padahal, industri telah berkali-kali meminta infrastruktur dibangun.

Sebagai contoh, kata dia, hingga kini, pembangunan pipa gas Trans-Jawa belum selesai. Ironisnya, infrastruktur untuk mengalirkan gas dari Sumatera ke Singapura sudah tersedia.

Safiun menilai, untuk membangun industri yang kuat dan berdaya saing tinggi, pemerintah perlu memberikan jaminan pasokan energi.

Dia lagi-lagi mencontohkan, Pemerintah Malaysia dan Singapura mensubsidi gas untuk industri. Singapura membeli gas dari Indonesia seharga 15-16 dolar AS  per mmbtu.  Namun, harga jual gas ke industri setempat hanya berkisar  4-5 dolar AS  per mmbtu.

Hal serupa dilakukan Pemerintah Malaysia yang menjual gas seharga 4-5 dolar AS  per mmbtu ke industri manufaktur negara itu. Sebaliknya, di Indonesia harga gas industri saat ini sekitar 10  dolar AS  per mmbtu. Alhasil, produksi yang dihasilkan pemanufaktur lokal tidak memiliki daya saing global.

Sebelumnya, pihak PGN berjanji akan memberikan jaminan pasokan gas yang murah bagi industri dalam negeri.***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya