Berita

presiden sby/net

Peraturan Pemerintah SBY Bertendesi Lindungi Perusahaan Tambang dan Batubara Raksasa

SELASA, 14 JANUARI 2014 | 06:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pelaksanaan UU No. 4/2009 tentang Minerba, khususnya yang mengatur soal pengolahan dan pemurnian minerba di dalam negeri, terus menjadi perdebatan di publik. Hari Minggu lalu (12/1) merupakan batas waktu pelaksanaan UU tersebut.

Pasal 103 dan 170 UU Minerba mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan Minerba di dalam negeri dan selambat-lambatnya 12 Januari 2014.

Akan tetapi, menjelang berlaku efektifnya pasal tersebut, tepatnya pukul 00:00 WIB tanggal 12 Januari 2014, Pemerintah justru memberlakukan PP No. 1/ 2014 yang merevisi PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan menggugurkan Permen ESDM 7/2012 yang konsisten dengan amanat UU Minerba.


"Menjadi tanya besar bagi masyarakat terhadap motif pemerintah memberlakukan PP tersebut tepat di saat batas waktu berlaku efektifnya pasal UU Minerba," kata Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Twedy Noviady Ginting, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 14/1).

GMNI, ungkap Twedy, curiga pada pemerintah atas pemberlakuan PP tersebut. Sebab PP tersebut bertendensi melindungi perusahaan raksasa yang sebelumnya melakukan penolakan terhadap amanat UU Minerba.

"PP baru tersebut disinyalir mengebiri bahkan melanggar UU Minerba," demikian Twedy. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya