Berita

RATU ATUT CHOSIYAH/NET

Hukum

Atut Bisa Dibui Selama 60 Tahun?

SENIN, 13 JANUARI 2014 | 20:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka di sejumlah kasus. KPK juga menjerat Atut dengan banyak pasal di setiap kasusnya.

Kendati demikian, komisi antirasuah itu masih belum dapat memastikan akumulasi hukuman kurungan penjara yang akan diterima Atut dari setiap kasus dan pasalnya.

"Saya kan enggak tahu apakah ini akumulasi atau kah tidak," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/1).


Diketahui, KPK baru saja menjerat gubernur Banten itu dengan dua pasal yang berhubungan dengan pemerasan dan penerimaan suap. KPK menjerat Atut dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari setiap pasal tersebut, KPK bisa menjerat Atut dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sebelumnya, KPK juga menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.

Namun Johan menekankan, terlalu jauh untuk menyimpulkan bahwa Atut akan mendekam selama 60 di hotel prodeo.

"Saya tidak tahu, itu sudah terlalu jauh tapi kalau sudah jauh (akumulatif) itu kan nanti di pengadilan yang memutuskan vonisnya seperti apa," terang Johan.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya