Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Polisi Tunggu Kepastian Anas Urbaningrum

SENIN, 13 JANUARI 2014 | 16:15 WIB | LAPORAN:

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu kepastian dari Anas Urbaningrum. Guna menentukan langkah hukum dalam insiden pelemparan telur di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik telah mendatangi tersangka gratifikasi proyek Hambalang itu yang kini mendekam di rumah tahanan KPK, Kunungan, Jakarta.

"Tadi penasehat hukumnya pak Firman Wijaya mengatakan berjanji akan menanyakan terlebih dahulu kepada korban yakni saudara Anas. Langkah hukum apa yang akan diambil kepastiannya akan didapat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (13/1).


Rikwanto menjelaskan, aksi pelemparan telur yang dilakukan pelaku Aryanto pada Jumat (10/1) lalu merupakan tindak pidana yang termasuk delik aduan. Sehingga, untuk menentukan proses hukum yang akan ditempuh, diperlukan adanya laporan polisi dari pihak yang merasa dirugikan yakni Anas Urbaningrum.

"Kalau tidak dilaporkan ya tidak ada kasusnya," imbuh Rikwanto.

Aryanto sendiri yang merupakan Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) DPC Palmerah, Jakarta Barat sudah dibebaskan Sabtu (11/1) kemarin. Namun begitu, aksi yang dilakukan sesaat sebelum Anas dijebloskan ke rutan itu tetap harus dipertanggungjawabkannya.

Penyidik mempersangkakan Aryanto dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya