Berita

rahmat yasin/net

Hukum

Bupati Bogor: Suap TPBU Diluar Kewenangan Saya

SENIN, 13 JANUARI 2014 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Bupati Bogor Rahmat Yasin mengatakan, tidak ada yang salah dalam penerbitan surat izin pembangunan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Yang bermasalah itu saya tegaskan bukan proses perizinannya. Ada hal-hal di luar kewenangan saya," ujar Rahmat Yasin di Gedung KPK saat hendak jalani pemeriksaan, (Senin 13/1).

Ketua DPW PPP ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul R Sampurnajaya terkait kasus tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan izin TPBU Bogor.


Rahmat membantah bahwa ia kecolongan hingga terjadi suap dalam kasus ini. Menurutnya itu semua berada di luar kewenangannya.

"Bukan kecolongan, itu di luar tanggungjawab saya, ternyata di luar itu ada sebuah proses yang dilakukan yang dikatakan apakah itu penyuapan atau apapun namanya," bantahnya.

Diketahui, KPK menetapkan Syahrul menjadi tersangka sejak Jumat 23 Agustus 2013 silam. Syahrul diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Direktur PT Garindo Sentot Susilo karena diduha memberi hadiah uang kepada mantan Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Usep Jumenio, dan pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Welly Sabu.

Diketahui juga, kasus ini telah mencapai tahap persidangan. Namun, pada 23 Oktober lalu, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sehingga perkaranya digugurkan. Padahal rencananya pembacaan putusan terhadap Iyus akan dilakukan pada 6 November 2013.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar terdakwa Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya