Berita

Hukum

Kubu Tutut Protes Direksi TPI Diusir Paksa Manajemen MNC

MINGGU, 12 JANUARI 2014 | 12:22 WIB | LAPORAN:

Pihak manajemen MNC TV nampaknya masih belum legowo menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan, pihak PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Terbukti, direksi PT Cipta TPI versi Rapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta TPI 17 Maret 2005 diultimatum manajemen MNCTV untuk meninggalkan kantor TPI sejak pukul 23.00 WIB (Sabtu, 10/1). Pasca-ultimatum, Direksi TPI yang merupakan tim Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) meninggalkan kantor TPI setelah berusaha bekerja kembali selama lebih dari 12 jam.

M Yarman mewakili tim dari pihak Tutut menegaskan, direksi TPI versi RUPS 17 Maret 2005 datang untuk bekerja.


"Tindakan itu sah sesuai dengan ketentuan hukum," kata Yarman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/1).

Menurut Yarman, pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNCTV yang juga kepala satpam, Sugiarto, dengan dikawal ratusan satpam, memperkuat sikap yang ditunjukkan manajemen MNCTV versi Hary Tanoe. Dalam konferensi pers yang disampaikan Sabtu sore, Dirut Utama MNCTV SN Suwisma menyatakan bahwa kehadiran Direksi TPI adalah sebagai upaya menduduki MNCTV.

"Padahal kehadiran tim direksi sah TPI dari pihak manajemen Tutut Sabtu pagi sudah sesuai waktu yang ditentukan oleh putusan Mahkamah Agung yang dilanjutkan dengan surat dari Menteri Hukum dan AM yang menyatakan bahwa pihak dari Tutut memang berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas menyelenggarakan kegiatan," papar Yarman.

Tindakan itu, masih kata Yarman,  diperkuat dengan isi surat bahwa direksi sah TPI diperkenankan mulai masuk tanggal 8 Januari 2014. Hal itu menunjukkan bahwa kegiatan yang mulai dilakukan Sabtu pagi sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sudah lebih tiga hari dari tanggal yang disebutkan di dalam surat Menkum HAM tersebut. Yarman menekankan, kehadiran direksi sah TPI sekaligus menunjukkan bahwa dari sisi hukum, tindakan itu adalah sah adanya.

"Artinya, tudingan bahwa tim dari pihak Tutut bukan datang untuk menduduki kantor TPI di TMII," imbuhnya.

Berdasarkan keputusan MA, pihak Hary Tanoe sudah diberi kesempatan untuk menyerahkan penyelenggaraan kegiatan TPI pada Direksi Sah TPI. Hal itu tertuang dalam salinan Amar putusan MA yang dikeluarkan 24 Desember 2013. Salinan itu telah diserahkan kepada para Pihak sesuai tanggal tersebut, tutup Yarman.[wid] 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya