Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Yusril: Jangan Ragu-ragu Bebaskan Anas

MINGGU, 12 JANUARI 2014 | 08:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pakar Hukum Tata Negara  Yusril Ihza Mahendra meminta penanganan kasus hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar dilakukan secara profesional dan adil.

Anas jadi tersangka kasus Hambalang sejak pada 22 Februari 2013, dan kemudian ditahan ketika diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2014.

"Saya berharap proses hukum dan keadilan, kalau cukup bukti silahkan pidana, tapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," ujar Yusril di Manado, Sulawesi Utara, kemarin (Sabtu, 11/1).


Mantan Menteri Hukum & HAM dan Menteri Sekretaris Negara ini menambahkan, pengadilan termasuk hal ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan memproses kasus Anas, jangan menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan.

"Saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif," demikian Yusril seperti dilansir dari Antara. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya