Berita

ilustrasi/net

UU Minerba Resmi Diterapkan

MINGGU, 12 JANUARI 2014 | 07:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah memutuskan untuk menjalankan secara penuh Undang-Undang No. 4/2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2014 yang isinya melaksanakan UU 4/2009 yang berlaku mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB. PP ini diambil dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jabar, Sabtu (11/1) yang berlangsung hingga malam.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No. 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014. Menurut Hatta, pada dasarnya PP tersebut pertama menjalankan UU No. 4/2009, dan kedua jiwa dari UU tersebut adalah meningkatkan nilai tambah.


"Maka sejak 12 Januari 2014, pukul 00 ini tidak lagi dibenarkan ore atau bahan mentah untuk kita ekspor, dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan atau pemurnian," tegasnya seperti dikutip dari situs Setkab RI.

Pada kesempatan itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

"Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini adalah pertama mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran," ungkapnya.

Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah. Berikutnya, lanjut Jero, PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan.

"Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden, ujar Jero. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya