Berita

sby/net

IGJ Urai Dua Jualan SBY untuk Mengeruk Dana Demi Kepentingan Pribadi dan Partai

SABTU, 11 JANUARI 2014 | 13:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tiga bulan pertama di tahun 2014 ini, sepertinya ada dua kesempatan bagi Rezim SBY untuk mengeruk dana bagi kepentingan pribadi, keluarga dan partainya. Rezim SBY ini berburu setoran dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya, atau menjual Peraturan Pemerintah (PP).

Demikian disampaikan pengamat ekonomi politik dari Institute Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 11/1).

Jualan pertama, katanya, adalah UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam UU diatur tentang kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tambang di dalam negeri. UU Minerba dan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP 23/2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang melarang ekspor bahan mentah.


"Sepertinya peraturan ini akan dikompromikan dengan PP yang baru, namun sangat tergantung pada uang pelicin atau setorannya," ungkap Salamuddin.

Jualan kedua, lanjut Salamuddin, UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian bberanak UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lembaga BPJS merupakan penggabungan dari Jamsostek, Askes, Asabri, Taspen, Jamkesda. Selain itu BPJS akan menerima dana premi yang disetorkan seluruh rakyat Indonesia. BPJS juga akan menerima dana iuran orang miskin yang ditanggung negara (APBN). Dengan demikian maka BPJS akan mengakumulasi dana yang besar.

Penempatan dana rakyat ratusan triliun tersebut, masih kata Salamuddin, akan diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, penempatan dana BPJS akan menjadi mainan SBY yang besar. Siapa yang memberi pelicin yang besar akan memiliki hak mengelola dana BPJS.

"Bank-bank yang mengalami kelangkaan liquiditas, perusahaan-perusahaan yang dananya mengering dapat menggunakan dana murah BPJS. Tergantung pada uang pelicin dan setorannya," demikian Salamuddin. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya