Berita

Hukum

Anas Tantang KPK Buktikan Gratifikasi di Pengadilan

JUMAT, 10 JANUARI 2014 | 22:51 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) merasa bersyukur langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pimpinannya Anas Urbaningrum.

Dengan ditahannya Anas berarti mantan Ketum Partai Demokrat itu segera dihadapkan ke meja sidang.

"Kalau ada adat istiadatnya ditahan, mau tidak mau harus dilewati karena Anas ingin mengetahui kebenaran di pengadilan," ujar Sekjen PPI Gede Pasek Suardika dalam jumpa pers di markasnya, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit Jakarta, Jumat malam (10/1).


Dengan persidangan, lanjutnya, akan terlihat apakah KPK mampu membuktikan keterlibatan Anas di korupsi Hambalang maupun proyek-proyek lain seperti yang dituduhkan selama ini.

"Saya kira rakyat menunggu. Mari kita lihat apakah mobil Harrier itu gratifikasi Hambalang atau apa. Atau masalah kongres dan lain-lain. Di KPK sulit terungkap," beber Pasek.

Dia mengungkapkan, Anas justru ingin agar proses persidangan segera digelar. Untuk membuktikan siapa saja yang terlibat dalam proyek Hambalang.

"Mas Anas mau temukan di pengadilan. Kalau bisa pertandingannya itu sebelum pemilihan legislatif segera dibawa ke pengadilan," jelas Pasek.

Diketahui, sore tadi KPK resmi menahan Anas atas gratifikasi dalam proses perencanaan proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Anas diduga menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya ketika menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya