Berita

Hukum

Suruh Mangkir, Pengacara Anas Tetap Aman

JUMAT, 10 JANUARI 2014 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap wajar permintaan tim pengacara agara Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/1) lalu.

KPK menganggap tindakan pengacara Anas itu tidak termasuk yang dimaksud Pasal 21 UU No 31/1999 jo. UU No 20/2001 Tipikor, berkaitan dengan tindakan menghalangi proses penyidikan KPK.

"Sebagai penasehat hukum Anas, itu tidak menjadi bagian dari Pasal 21. Itu saran yang dilakukan lawyer," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di gedung KPK (Jumat, 10/1).


Ketidakhadiran Anas atas saran pengacara diungkap sendiri oleh Anas. Anas mengaku kepada tim penyidik jika dirinya ingin memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa lalu. Namun, akhitnya tidak memenuhi panggilan tersebut atas saran para pengacaranya.

"Menurut AU (Anas Urbaningrum) kepada penyidik, sebenarnya kemarin mau hadir dalam pemeriksaan. Tapi oleh beberapa lawyernya disarankan untuk tidak hadir. Ini pengakuan AU kepada penyidik," papar Johan.

Selain itu, kepada penyidik Anas juga mengaku disarankan pengacara untuk kembali tidak memenuhi panggilan KPK, hari ini (Jumat, 10/1). Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan KPK tidak sesuai dengan KUHAP yang harus dengan jelas memaparkan alasan dan dugaan kasus yang menjerat klien mereka tersebut. Bukan dengan alasan seperti frasa 'dan atau proyek-proyek lainnya'.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya