Berita

Chudry Sitompul/net

Hukum

Dosen Hukum UI: KPK Harus Ganti Surat Panggilan untuk Anas

JUMAT, 10 JANUARI 2014 | 13:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Keberatan Anas Urbaningrum terhadap surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dipahami. Dari sudut Hukum Acara Pidana, surat panggilan tersebut keliru dan mengabaikan Pasal 51 KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak untuk mengetahui tuduhan yang disangkakan kepadanya secara jelas sehingga dapat dimengerti.

Sementara frase kasus-kasus yang lain dalam surat panggilan untuk Anas membuat tuduhan yang dialamatkan kepadanya menjadi tidak jelas.


Demikian disampaikan dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, dalam perbincangan dengan redaksi.

"Bagian itu membuat proses hukum terhadap Anas layak diduga bernuansa politik," ujarnya.

Dia menyarankan KPK memperbaiki surat panggilan itu.

"Diperbaiki kan tidak mengapa. Mungkin hanya salah tulis. Kalau dibiarkan cacat dan wajar dipertanyakan," demikian Chudry. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya