Berita

gamawan fauzi/net

Politik

Mendagri Surati Pemda untuk Tertibkan Atribut Kampanye

JUMAT, 10 JANUARI 2014 | 06:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengirim surat edaran yang meminta para kepala daerah untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

"Masa (kepala daerah) tidak merasa terganggu dengan kondisi berantakannya alat peraga. Harusnya mereka terganggu. Saya sudah kirimkan surat edaran untuk ditertibkan itu," ujar Mendagri di kantornya, Kamis (9/1) petang.

Menurutnya, surat edaran dikeluarkan karena maraknya alat peraga yang bertebaran di tempat-tempat umum sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Karenanya hal itu perlu segera ditertibkan.


Mantan gubernur Sumatera Barat ini mengaku bahwa secara undang-undang pelaksanaan pemilu bukan menjadi kewenangan Kemendagri. Hanya saja, katanya, peran pemerintah daerah tetap diperlukan dalam rangka membantu penyelenggara pemilu menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Secara undang-undang, bantuan yang dapat diberikan pemerintah itu dibatasi. Tapi untuk penertiban alat peraga kampanye caleg, kepala daerah harus bersikap," tandas Gamawan.

Seperti dilansir dari JPNN, sebelumnya dalam rapat koordinasi KPU dengan sejumlah kementerian/lembaga, di Jakarta, kemarin (Kamis, 9/1), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengeluhkan tidak kooperatifnya sejumlah pemda dalam upaya menertibkan atribut kampanye yang banyak bertebaran. Bahkan, katanya, pemda justru melemparkan persoalan itu ke Panitis Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya