Berita

Denny Indrayana/net

Hukum

Inilah Alasan Lengkap Denny Polisikan Murod dan Tri Dianto

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 15:44 WIB | LAPORAN:

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki beberapa alasan dalam memperkarakan Makmun Murod Al Barbasy dan Tri Dianto.

Alasan paling penting, menurut Denny, pernyataan Makmun Murod dan Tri Dianto yang merupakan loyalis mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu dapat mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pernyataan keduanya sebagai salah satu bentuk pelemahan KPK. Banyak cara dan upaya untuk melemahkan KPK, mengkriminalisasi dan lain-lain. Saya pikir cara-cara seperti ini jangan dibiarkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1).


Menurut Denny, pernyataan Makmun Murod dan Tri Dianto bahwa dirinya bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyambangi Cikeas sebagai informasi fitnah dan bohong. Sehingga, loyalis Anas tersebut harus bertanggunjawab di hadapan hukum. Keduanya juga dinilai Denny tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf secara tulus.

"Minta maaf tapi kemudian bawahnya tetapi begini tetapi begitu sambil mengancam. Itu bukan minta maaf, itu ngeles. Secara guyon saya mengatakan permintaan maafnya akal-akalan. Permintaan saya sederhana, minta maaf secara gentle tanpa syarat," jelas Denny.

Dia tidak akan menanggapi apabila Makmun Murod dan Tri Dianto kembali menyampaikan permintaan maaf setelah dilaporkan ke polisi. Pasalnya, tenggat waktu 1x24 jam untuk meminta maaf setelah keduanya melontarkan fitnah pada Selasa (7/1) lalu sudah lewat.

"Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik," ujarnya.

Alasan lain, Denny menilai bahwa pernyataan dua loyalis Anas tersebut mengganggu kehormatan lembaga-lembaga negara, yaitu lembaga Kepresidenan dan KPK. Selanjutnya, harus dilakukan tindakan serius terhadap fitnah seperti yang dilakukan Makmun Murod dan Tri Dianto. Denny mengkhawatirkan, hal ini menjadi modus yang dilakukan untuk membela diri dalam kasus korupsi.

"Kalau tidak ada yang mengambil sikap tegas, tidak dilawan nanti ada yang datang lagi orang diperiksa KPK bikin alasan lagi, bikin fitnah lagi. Sehingga, harus ada pelajaran bagi yang begini," jelas Denny.

Terakhir, laporan Denny ke polisi juga untuk menyelamatkan demokrasi dari kebiasan memfitnah. Menurutnya, harus dipisahkan dengan tegas antara kebebasan berbicara dengan memfitnah.

"Harus kita bangun demokrasi yang berkeadaban, salah satunya dengan memisahkan kebebasan bicara dengan memfitnah yang merupakan tindak pidana," demikian Denny. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya