Berita

Hukum

JPU Kasus Bansos Benarkan Ada Nama Dada dan Edi dalam Dakwaan

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus suap hakim bansos dengan terdakwa mantan walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda kota Bandung Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini (Kamis, 9/1),  memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Nurhakim tersebut, tujuh saksi yang dihadirkan. Mereka adalah dua hakim bansos yakni Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, kemudian Aprilyana Purba selaku JPU Kejati Jabar, Yanos Septiadi (terdakwa bansos), Rohman (terdakwa bansos), Havid Kurnia, Uus Ruslan.

Kesaksian pertama disampaikan Aprilyana. Ia mengiyakan bahwa nama Dada Rosada dan Edi Siswadi terdapat dalam dakwaan kasus bansos.


"Benar Yang Mulia, untuk nama Dada dan Edi ada dalam dakwaan namun tidak disebutkan menjadi terdakwa. Hanya sebatas saksi saja," tutur Aprilyana di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian menanyakan ketidakhadiran kedua saksi dimaksud di persidangan.

"Tidak hadir Dada Rosada karena sudah disumpah dan kesaksiannya diwakilkan kepada penasehat hukum, sementara untuk Edi Siswadi menghadiri persidangan sebagai saksi," jelas April menjawab pertanyaan jaksa KPK.

JPU KPK kembali bertanya soal banding atas putusan terhadap tujuh terdakwa kasus dana bansos. April pun menerangkan bahwa ada tiga hal yang mendasari pihaknya melakukan banding yakni putusan yang diberikan kurang dari sepertiga, tidak dicantumkannya nama lain dalam dakwaan, serta tidak sesuainya uang pengembalian negara yang diberikan para terdakwa.

Pihaknya berpendapat, seharusnya tujuh terdakwa tersebut dihukum lebih dari satu tahun enam bulan. Setelah meminta kesaksian April hingga memakan waktu 2,5 jam lebih, giliran Ramlan dan Jojo yang bersaksi.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya