ILUSTRASI/NET
ILUSTRASI/NET
Demikian tuntutan yang disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Said menegaskan, tiga tuntutannya ini karena didasari tiga alasan. Pertama, para hakim MK teridentifikasi telah bersikap tidak jujur dan tidak transparan dalam memproses perkara, sebagaimana pengakuan Mahfud MD yang menyatakan bahwa sesungguhnya MK sudah mengambil keputusan terkait perkara dimaksud sejak April 2013. Itu artinya sudah sekitar delapan bulan MK menyembunyikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Janji lembaga itu untuk membacakan putusan pada bulan November 2013 pun tidak pernah ditunaikan. Sikap MK ini tidak menunjukan sifat lembaga peradilan yang kredibel," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 9/1).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59
Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50
Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25
Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59
Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45
Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23
Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57
Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38
Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19
Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57