Berita

Politik

KPU dan Bawaslu Diminta Umumkan Kekerabatan dengan Peserta Pemilu

RABU, 08 JANUARI 2014 | 22:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta secara terbuka mengumumkan kepada publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu.

Sesuai Pasal 9 huruf i Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu diharuskan untuk menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, atau tim kampanye.

"Segera saja bagi setiap anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di setiap jenjang untuk memenuhi ketentuan tersebut," ujar Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini dalam rilisnya, Rabu (8/1).


Jelas dia, dari pengalaman DKPP menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik selama ini, sejumlah anggota KPU dan Panwaslu diperkarakan oleh pasangan calon yang kalah dalam Pilkada. Tapi salah seorang di antaranya terbebas dari pengenaan sanksi. Dia adalah ketua KPU Kapuas Kalteng, yang sebelumnya pernah mendeklarasikan dirinya di depan pleno KPU setempat adanya keterkaitan dengan suaminya yang menjabat wakil ketua tim kampanye pasangan calon.

"Akhirnya dia terbebas dari pengenaan sanksi," jelas Sardini.

Apa yang sebaiknya dilakukan KPU dan Bawaslu? Bagaimana mekanisme atau prosedur unuk memenuhi keharusan demikian? Sardini menyatakan, pada intinya teknik melaksanakan ketentuan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu.

"Kode etik tidak mengatur secara teknik pelaksanaannya. Ketika dulu kode etik disusun, dibahas, dan dirumuskan, forum KPU, Bawaslu, dan DKPP menyerahkan sepenuhnya kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut," terangnya.

Karena tidak ada pengaturan tekniknya, sebaiknya KPU dan Bawaslu di setiap jenjang, kata Sardini, dapat melakukan beberapa hal. Pertama, dalam suatu rapat pleno, setiap anggota difasilitasi untuk mendeklarasikan sebagaimana ketentuan tersebut, sementara anggota lain menyimaknya. Kedua, secara materiel pernyataan dimaksud setidaknya menyebut, sekadar contoh, "bahwa saya nama 'A' (ketua dan/atau anggota) 'B' (penyelenggara pemilu dengan jabatan) 'C' (misanya pokja/divisi/korwil), dengan ini menyatakan bahwa saya memiliki hubungan keluarga dengan 'D' (peserta pemilu sebagai caleg di dapil 'E') dalam pemilu tahun 2014 ini”.

"Akan lebih baik bila pernyataan anggota itu disusun dalam berita acara pleno. Akan lebih bagus lagi apabila dimuat atau disiarkan sebagai news (berita) oleh media massa, sehingga khalayak akan mengetahuinya. Dan kelak, oleh pleno, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk tidak menangani persoalan yang mengait dengan dirinya. Dengan begitu, akan terhindar dari kemungkinan persangkaan conflict of interest," pungkas Sardini. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya