Berita

benny handoko/net

Benny Handoko Dituntut Satu Tahun Penjara

RABU, 08 JANUARI 2014 | 19:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR M. Misbakhun, dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat membacakan tuntutan, JPU Fahmi Iskandar menyatakan bahwa pemilik akun @benhan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Pada pembacaan surat tuntutan itu, JPU juga menguraikan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan hukuman. Hal-hal yang memberatkan di antaranya karena Benny tidak menyesali perbuatannya.


"Serta memperhatikan situasi, keadaan, keadilan dalam masyarakat setempat dan kearifan lokal, serta pandangan masyatakat terhadap tindak pidana yang terjadi," kata Fahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Soeprapto itu.

Menanggapi tuntutan itu, Benny dan tim penasihat hukumnya meminta waktu tiga minggu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi. Namun, majelis hanya memberikan waktu dua pekan kepada Benny dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi.

Persidangan selanjutnya akan didelar pada 22 Januari 2014 dengan agenda pembacaan pledoi. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya