Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

ICW: Anas Contoh Buruk Pemberantasan Korupsi

RABU, 08 JANUARI 2014 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Sikap Anas Urbaningrum yang menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah contoh buruk dalam pemberantasan korupsi.
 
"Mustinya Anas tidak cari-cari alasan untuk pembenaran tidak datang. Selama ini dia kan mengaku tidak salah, bahkan berani digantung di Monas, harusnya jika dia merasa benar, datang memenuhi panggilan KPK karena momentum yang tepat untuk menjelaskan kebenaran itu,"ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).

Menurutnya, langkah bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dinilai karena yang bersangkutan takut ditahan oleh KPK selepas menjalani pemeriksaan. Apalagi, sebelum pemeriksaan prediksi dan kabar mengenai penahanan sudah menyeruak.
 

 
"Jelas ini ketakutan, apalagi ada prediksi Anas akan ditahan. Dia mencoba mendiskreditkan KPK dengan menyebutkan KPK telah mendatangi Cikeas sehari sebelumnya. Hal ini supaya KPK dianggap sebagai alat politik dan Anas jadi korban," jelas Ade.
 
Ade juga menyoroti pernyataan kubu Anas yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana bertandang ke Cikeas sehari sebelum Anas diperiksa. Menurut Ade, apa yang dikatakan oleh jubir ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma'mun Murod itu merupakan langkah untuk mendiskreditkan KPK. Itu juga dinilainya sebagai upaya membelokan kasus korupsi ke arah politik.

"Memang salah satu konsekuensi melawan korupsi politik pasti ada perlawanan balik," terang dia.
 
Terakhir, Ade menjelaskan masyarakat akan tetap mendukung segala upaya KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi selama KPK tetap mengambil langkah hukum untuk kepentingan penegakan hukum semata. "Publik sudah semakin cerdas dan bisa menilai siapa aktor antagonis dan protagonis dalam hal ini," demikian Ade.

Anas Urbaningrum sedianya menjalani pemeriksaan kemarin (Selasa, 7/1) dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Karena mangkir, Anas dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Jumat lusa (10/1). [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya